Skema sertifikasi Network Administrator Muda / Junior Network Administrator merupakan skema sertifikasi okupasi yang disusun oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemkominfo bersama BNSP. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Telekomunikasi Bidang Jaringan Komputer dan Peta Okupasi nasional bidang TIK yang disahkan tanggal 27 Juli 2017 dengan Nomor 172/KOMINFO/BLSDM/KS.01.07/7/2017 pada area fungsi Network and Infrastructure Nomor 040401. Skema sertifikasi ini digunakan untuk memastikan dan memelihara kompetensi Junior Network Administrator dan sebagai acuan dalam asesmen oleh LSP dan asesor kompetensi.
#JadilahGenerasiTeknologi